Wamen Otto Hasibuan didampingi Bupati Gresik dan Ketua DPC Peradi Gresik saat memberi keterangan ke awak media. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif berlaku pada Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan usai menjadi pembicara utama dalam seminar nasional bertajuk 'Implikasi Pemberlakuan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana' yang digelar DPC Peradi Gresik, Kamis (27/11/2025).
Otto menekankan bahwa pemerintah berkewajiban memastikan seluruh elemen masyarakat memahami regulasi baru tersebut, mulai dari advokat, akademisi, hingga masyarakat umum.
“Acara ini sangat penting dan patut diapresiasi. KUHP baru akan berlaku Januari 2026, karena itu semua harus tahu, advokat harus paham saat mendampingi klien, akademisi harus tahu dasar hukumnya, dan masyarakat juga perlu memahami aturan yang berlaku,” paparnya.
Ia menambahkan, KUHP baru telah disusun sesuai kebutuhan bangsa tanpa lagi memuat unsur kolonial.
“Yang penting isinya benar-benar relevan. Tidak ada lagi nuansa kolonial di dalam undang-undang ini,” tuturnya.
Otto juga menyoroti mekanisme baru penerapan pidana mati yang kini disertai alternatif hukuman lain, serta menegaskan larangan perjudian, termasuk judi online, yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial.
“Judi itu perbuatan yang dari dulu sudah dilarang. Meski disukai sebagian masyarakat, tetap bertentangan dengan hukum dan agama. Di sinilah peran pemerintah untuk terus memberantasnya,” ucapnya.
Ketua DPC Peradi Gresik, Kukuh Pramono Budi, menegaskan seminar ini digelar untuk mempersiapkan advokat memahami secara utuh KUHP baru. Ia juga menyinggung adanya ruang bagi kearifan lokal dalam penerapan aturan pidana, termasuk melalui peraturan daerah.
“Ada local wisdom yang bisa diakomodasi. Misalnya sabung ayam di Bali yang diperbolehkan karena ada perdanya. Artinya, ada fleksibilitas yang tetap menghormati budaya daerah,” katanya.
Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar tersebut.
“Kami selaku tuan rumah juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah menyelenggarakan seminar ini. Semoga seminar ini bisa memberikan pemahaman kepada kita semua tentang pemberlakuan KUHP yang baru ini,” ujarnya.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Advokat dan Pengurus DPN Peradi, Prof. Firmanto Laksana; Kajari Gresik, Yanuar Utomo; Dosen Fakultas Hukum Unair, Maradona; serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, Suhartanto, dengan moderator Rihantoro Bayuaji. (hud/mar)












