Kepala BPJS Kesehatan cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo (kanan).
GERSIK, BANGSAONLINE.com – Kepala BPJS Kesehatan cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menanggapi serius praktik kecurangan seperti manipulasi klaim maupun penyimpangan prosedur yang tidak sesuai indikasi medis. Hal ini ditujukan untuk menjaga kualitas layanan kesehatan dan keberlanjutan Program JKN.
“Maka dari itu, integritas menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan Program JKN. Apabila terjadi fraud, dampaknya tidak hanya merugikan sistem, tetapi juga dapat memengaruhi mutu layanan. Karena itu, pencegahan fraud bukan hanya menjadi tugas BPJS Kesehatan, namun menjadi tugas bersama,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
BPJS Kesehatan menerapkan tiga pilar utama dalam menangani fraud, yakni pencegahan, deteksi, dan penanganan. Pada pilar pencegahan, BPJS Kesehatan mengembangkan kebijakan antifraud, membangun budaya dan tata kelola yang menjunjung integritas, serta meningkatkan kapasitas SDM agar mampu memahami dan mengidentifikasi potensi kecurangan sejak dini.
“Sementara pada tahap pilar deteksi, pemanfaatan teknologi analitik data dan early warning system menjadi alat penting untuk menemukan pola klaim bermasalah secara lebih cepat dan akurat. Verifikasi pascaklaim dan audit administrasi juga rutin kami lakukan untuk memastikan setiap layanan yang ditagihkan sesuai prosedur yang ada,” paparnya.
Kemudian pada pilar penanganan, Janoe menyebut pihaknya memperkuat koordinasi lintas lembaga agar setiap dugaan kecurangan dapat diselesaikan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Menurut Janoe, kolaborasi merupakan kunci dalam memerangi fraud.
“Tidak hanya antarinstansi, tetapi juga melibatkan profesi kesehatan. Konferensi ini akan menjadi wadah berbagi pengalaman terbaik dan bentuk komitmen Indonesia untuk memperkuat ekosistem JKN yang bersih, akuntabel, dan berkelanjutan,” ungkap Janoe.
Selain penguatan sistem, BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawal penyelenggaraan Program JKN. Janoe meminta peserta JKN untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur di fasilitas kesehatan.
“Jika menemukan hal yang tidak sesuai prosedur, silakan sampaikan melalui Fitur Pengaduan Layanan JKN di Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, petugas BPJS Siap Membantu (BPJS Satu) di rumah sakit, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” pintanya.
Ia menegaskan bahwa sesuai amanat Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, pencegahan dan penanganan fraud harus dijalankan secara konsisten. Hal tersebut mengingat karena tindakan kecurangan dapat dilakukan oleh peserta, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia alat kesehatan, maupun pihak lain yang terlibat dalam program.
“Dengan berbagai langkah ini, BPJS Kesehatan Cabang Gresik berkomitmen mewujudkan Program JKN yang bersih, transparan, dan mampu memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Komitmen tersebut juga dilontarkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Setyo Susilo. Ia menjelaskan salah satu upaya pencegahan kecurangan dengan membentuk Tim Pencegahan Kecurangan.
“Salah satu langkah nyata tugas Tim Pencegahan Kecurangan ini yakni sosialisasi kepada faskes baik FKTP maupun FKRTL. Ketika terjadi fraud tim akan melakukan mediasi dan juga klarifikasi tentang tindakan fraud yang dilakukan faskes dan memberi masukan untuk penyelesainnya. Kami juga secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh faskes serta melakukan pembinaan kepada faskes yang terindikasi melakukan fraud. Hal tersebut tentunya merupakan wujud nyata komitmen kami dalam penyelenggaraan JKN yang sehat,” tutupnya. (*)












