Wakil Ketua PC GP Ansor Surabaya, Rafiqi Anjasmara, bersama Sekretaris LBH GP Ansor Surabaya, Moh. Sumriyadi.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Surabaya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, atas langkah tegas dan visioner dalam menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban rumah kos atau kos-kosan di Kota Surabaya.
Regulasi tersebut akan mengatur larangan rumah kos campur antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan sah secara agama maupun hukum, demi menjaga moralitas, ketertiban umum, dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
BACA JUGA:
- Eri Cahyadi Ancam Ganti Jukir yang Tolak Program Digitalisasi Parkir
- Gerakkan Ekonomi Warga, Wali Kota Eri Cahyadi Fokus Koneksi Infrastruktur Jalan di Tahun 2026-2027
- Tak Wajibkan Gowes, Eri Cahyadi Dorong ASN Pemkot Surabaya Gunakan Transportasi Umum
- Timur Tengah Memanas, Wali Kota Eri Imbau Warga Surabaya Tunda Bepergian ke Luar Negeri
Wakil Ketua PC GP Ansor Surabaya sekaligus Mandataris Ketua LBH GP Ansor Surabaya, Rafiqi Anjasmara, S.H., M.H., menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat GP Ansor dalam menjaga nilai-nilai moral, sosial, dan keagamaan di tengah masyarakat.
“Kami dari LBH GP Ansor Surabaya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Wali Kota Eri Cahyadi yang berani mengambil langkah tegas dalam menjaga marwah Kota Pahlawan ini," kata Rafiqi Anjasmara, Senin (24/11/2025).
Penertiban kos campur bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan sosial kita bersama terhadap masyarakat.
"Khususnya generasi muda dari hal-hal negatif, seperti prostitusi, perzinahan, dan pelanggaran serta kejahatan lainnya akibat adanya rumah kos campur,” tutur Rafiqi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap terlibat penuh dalam penguatan landasan regulasi dan pelaksanaan teknis Perda di lapangan.






