SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Sabtu (15/11).
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, serta jajaran wakil ketua DPRD.
Struktur APBD 2026 mencatat Pendapatan Daerah sebesar Rp26,3 triliun, Belanja Daerah Rp27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp916,7 miliar.
Postur anggaran ini kembali mengalami kontraksi, setelah pada 2025 Pemprov Jatim terdampak penerapan UU HKPD yang mengubah skema pembagian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor antara provinsi dan kabupaten/kota dengan pengurangan sekitar Rp4,2 triliun.
Pada 2026, penurunan pendapatan kembali terjadi akibat kebijakan nasional terkait pengurangan Transfer Keuangan Daerah yang berdampak hingga Rp2,8 triliun.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa dua tahun berturut-turut Jatim harus menyesuaikan struktur keuangannya akibat kebijakan eksternal, dengan total pengurangan mencapai Rp7 triliun. Kondisi ini membuat struktur anggaran 2026 berbeda signifikan dibanding 2024.
“Kami memastikan bahwa kontraksi yang terjadi bukan karena kurangnya kapasitas, skill atau manajemen pengelolaan keuangan Pemprov Jatim. Melainkan karena UU HKPD ada opsen pajak yang berdampak pada keuangan di 14 kabupaten/kota. Dan Pemprov sendiri terdampak berkurang pendapatan Rp4,2 triliun mulai Januari 2025,” jelas Khofifah.
“Berikutnya juga ada dana transfer dari pemerintah pusat yang berkurang ke Jatim sebesar Rp2,8 triliun. Jadi secara natural kita total sudah berkurang Rp7 triliun,” lanjutnya.
Meski demikian, Khofifah menegaskan Pemprov Jatim terus berupaya menjaga pembangunan di tengah dinamika fiskal.













