Sidang pembacaan Duplik dari tim pembela hukum terdakwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia.
Gunadi juga menyoroti penghitungan kerugian negara oleh auditor forensik KPK, Miftah Aulani Rachman, yang dinilai tidak sah karena tidak memiliki sertifikasi dan tidak memenuhi standar audit BPK.
“Dia tidak memiliki sertifikat yang disyaratkan untuk menghitung kerugian negara. Analisisnya juga tidak memenuhi standar audit BPK. Miftah sendiri menyalahi kode etik karena memiliki konflik kepentingan,” katanya.
Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2016 dan 2/2024 yang menyatakan bahwa hanya BPK yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara.
Tim pembela juga mempertanyakan validitas alat bukti berupa percakapan elektronik yang belum diverifikasi secara forensik dan tidak dikonfirmasi kebenarannya oleh saksi.
“Bukti percakapan yang dijadikan dasar oleh penuntut umum tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, karena tidak diperoleh sesuai ketentuan hukum,” ucap Gunadi.
Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Tjaksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024). Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/11/2025), dengan agenda pembacaan vonis. Saat dimintai tanggapan, Ira Puspadewi hanya berkata singkat, “Doakan saja kami ya.” (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




