Jual Rokok Tanpa Cukai di Pasar Sepanjang, Dua Wanita Diamankan Polsek Taman Sidoarjo

Jual Rokok Tanpa Cukai di Pasar Sepanjang, Dua Wanita Diamankan Polsek Taman Sidoarjo

Dalam pemeriksaan, kedua wanita itu mengaku hanya bertugas menjualkan rokok yang dikirim dari wilayah Madura. Mereka juga mengaku tidak mengetahui siapa pemasok utama.

"Barang dikirim ke mereka, lalu dijual di pasar. Kalau ada pesanan, bisa dipesan terlebih dahulu,” ungkap Hajir.

Sebagai tindak lanjut, Unit Reskrim menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti kepada pihak Bea Cukai Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua penjual dikenai sanksi administratif berupa denda, yakni sebesar Rp4,6 juta untuk F dan Rp2,9 juta untuk L. “Besaran denda bervariasi sesuai jumlah barang bukti yang diamankan,” jelas Hajir.

Ia menegaskan, pihaknya bersama Bea Cukai akan terus melakukan pemantauan dan penindakan rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum .

“Peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan negara. Kami melaksanakan penindakan ini untuk mendukung program pemerintah. Kami imbau masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal,” tandasnya.

Selain itu, Hajir juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya praktik jual beli rokok ilegal di lingkungannya. (cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO