Penggunaan aplikasi Mobile JKN.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional kini tak perlu lagi mengantre di kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus administrasi. Cukup melalui ponsel, berbagai layanan kini bisa diakses secara digital lewat Pandawa dan Aplikasi Mobile JKN.
Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan efisien di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa layanan digital ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Kesehatan dalam menghadirkan sistem pelayanan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Melalui kanal digital seperti Pandawa dan Aplikasi Mobile JKN, peserta JKN tidak harus datang ke kantor untuk mengurus administrasi,” ujarnya pada Selasa (4/11/2025).
Pandawa, akronim dari Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp, memungkinkan peserta mengurus pendaftaran baru, perubahan data, penambahan anggota keluarga, perpindahan fasilitas kesehatan, hingga aktivasi ulang kepesertaan dengan mengirim pesan ke nomor 0811-8165-165.
Sementara itu, Aplikasi Mobile JKN menyediakan berbagai fitur seperti pengecekan status kepesertaan, KIS Digital, riwayat pelayanan, perubahan fasilitas kesehatan, hingga pendaftaran antrean online di faskes.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




