Suasana ruang sidang Cakra PN Surabaya dalam putusan vonis terdakwa pengecer narkoba
																					SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Silvi Yanti Zulfia, menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Gunadhi Sugiono dalam perkara peredaran narkoba seberat 7,8 gram.
Putusan dibacakan dalam sidang daring di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (4/11/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Gunadhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Silvi saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suplan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi putusan itu, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan masih akan pikir-pikir. Pihak penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan sikap yang sama.
Kasus ini berawal pada 31 Mei 2025, saat Gunadhi Sugiono, anak dari almarhum Sugiono, membeli lima paket sabu dengan total berat sekitar 7,882 gram dan satu butir ekstasi seberat 0,297 gram di rumahnya di Jalan Manyar Jaya VIII/A No. 43, Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya. (ald/van)
                            
            
            
														
														
														
														
														
														
														
														
														









