Ilustrasi
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pengelolaan TKD telah berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan desa.
“Program desa sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditentukan aturan, mulai dari pra-musdus sampai musrenbangdes. Kalau ada kekurangan, bisa diperbaiki tahun berikutnya,” ujarnya.
Terkait tuduhan sewa tanah kas desa tanpa musyawarah, Maskur menjelaskan bahwa seluruh hasil sewa telah masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) dan memiliki perjanjian tertulis.
“Tentang sewa tanah TKD, semuanya masuk PAD dan dibahas bersama BPD,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa sejumlah proyek desa terbengkalai. Menurutnya, beberapa program memang tertunda karena keterbatasan anggaran.
“Yang belum selesai tetap dilanjut tahun berikutnya,” ujar Maskur.
Inspektorat Kabupaten Pasuruan disebut akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan aset desa, terutama tanah kas desa yang menjadi sorotan utama.
Warga juga mendesak agar status Desa Watukosek sebagai Desa Anti Korupsi dievaluasi kembali karena dinilai belum mencerminkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Maskur mengaku menghargai kritik warga dan menilai hal itu sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan desa.
“Kami berterima kasih atas tanggapan masyarakat. Itu bentuk kepedulian yang baik demi kemajuan desa. Kami juga punya kekurangan,” tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan awal. (maf/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




