Ketua BEM Pasuruan Raya M. Ubaidillah Abdi.
Kondisi itu memunculkan kecurigaan, bahwa kasus ini tengah diredam secara politik, terutama karena menyangkut institusi pendidikan yang berada di bawah pengawasan langsung pemerintah.
BEM Pasuruan Raya menilai, sikap diam DPRD dan DPR RI menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan legislatif terhadap sektor pendidikan. Padahal, menurut mereka, praktik pungli di kampus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak marwah akademik dan kepercayaan publik.
Ubaidillah menegaskan, mahasiswa kini menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun tangan menyelidiki kasus tersebut secara terbuka, tanpa menunggu tekanan publik atau polemik politik.
“Kami tidak ingin audiensi dijadikan seremonial. Gunakan kewenangan untuk menekan pihak kampus agar ada pembenahan nyata,” tegasnya.
Selain menyoroti legislatif dan aparat, mahasiswa juga mendesak pimpinan perguruan tinggi di Pasuruan untuk segera melakukan reformasi internal. Mereka menilai, tata kelola kampus yang tertutup membuka ruang bagi praktik pungutan liar, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.
“Nama baik institusi dan masa depan mahasiswa tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir oknum,” kata Ubaidillah.
Ia memperingatkan, jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penegakan hukum, publik berisiko kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan maupun lembaga pengawas negara yang semestinya menjaga integritas sistem. (maf/par/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






