Pelayanan BPJS Kesehatan di Tulungagung.
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Kekhawatiran masyarakat terhadap biaya tambahan saat menjalani pengobatan kerap muncul, terutama terkait apakah obat yang diresepkan dokter dijamin oleh program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menegaskan bahwa penjaminan obat dalam program JKN telah diatur secara resmi melalui Formularium Nasional (Fornas).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2197/2023 tentang Formularium Nasional, serta Nomor HK.01.07/MENKES/1818/2024 tentang perubahannya.
“Fornas menjadi acuan bagi dokter untuk memberikan resep kepada peserta JKN. Dengan Fornas, dapat dipastikan obat yang diberikan kepada pasien telah memiliki mutu, keamanan, dan efektivitas yang teruji. Peserta tidak akan terbebani biaya tambahan, dan kebutuhan obat sesuai indikasi medis tetap terpenuhi,” kata Fitri, Rabu (28/10/2025).
Ia menjelaskan, daftar obat dalam Fornas disusun oleh Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional di bawah Kementerian Kesehatan, yang terdiri dari para ahli, organisasi profesi, dan pengelola program kesehatan. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan JKN wajib berpedoman pada Fornas.
“Obat-obatan dalam Fornas telah melalui seleksi ketat dan disesuaikan dengan kebutuhan medis di Indonesia. Fornas tidak ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan adanya Fornas, penggunaan obat menjadi lebih rasional, pelayanan kepada peserta semakin optimal, dan penyediaan obat lebih mudah dilakukan,” urai Fitri.
Ditegaskan pula olehnya, apabila terjadi kekosongan stok obat di fasilitas kesehatan, rumah sakit wajib menyediakan obat pengganti dengan kandungan dan zat aktif yang sama, tanpa membebankan biaya kepada peserta JKN.
“Jika ada obat kosong, rumah sakit bertanggung jawab menyediakan obat dengan kandungan yang sama. Faskes tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada peserta untuk pelayanan yang sudah sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Fornas juga berperan penting dalam mencegah penggunaan obat yang tidak rasional. Dokter memiliki panduan yang jelas dalam meresepkan obat sesuai kebutuhan pasien, sehingga tidak terjadi peresepan berlebihan yang berisiko bagi kesehatan.
“Dengan Fornas, dokter memiliki standar yang jelas dalam penatalaksanaan pemberian obat bagi peserta JKN. Jika memang dibutuhkan obat di luar Fornas, dokter tetap bisa mengajukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan peserta tidak akan dibebankan biaya,” ujarnya.
Fitri menambahkan, BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin pelayanan kesehatan, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada peserta terkait penjaminan obat sesuai Fornas.
“BPJS Kesehatan bersama Faskes terus memberikan informasi kepada peserta terkait prosedur penjaminan obat. Jika peserta mengalami kendala, mereka bisa melapor melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit, lewat WhatsApp Pandawa di 08118165165, atau melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta jangan ragu untuk menyampaikan kendala agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (fer/mar)











