Muhammad Habibur Rochman. Foto: ist
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Anggota DPR RI Muhammad Habibur Rochman mengapresiasi kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk subsidi 20 persen. Gus Habib – panggilan anggota Komisi IV DPR RI, itu menilai Presiden Prabowo sangat peduli dan memperhatikan aspirasi masyarakat kecil, terutama petani.
“Langkah ini patut kami apresiasi bagaimana bapak presiden sangat memperhatikan keluh kesah dan aspirasi sekecil apapun para petani,” kata Gus Habib kepada wartawan saat turba ke masyarakat untuk reses di Mojokerto, Selasa (28/10/2025).
Menurut Gus Habib, selama ini para petani memang banyak mengeluh tentang terbatasnya kuota pupuk bersubsidi. Karena itu Gus Habi sebagai wakil rakyat mengaku berusaha menyerap aspirasi para petani terutama saat reses.
“Saat reses, saya manfaatkan untuk berdiskusi dan berdialog dengan perwakilan masyarakat dan petani dari 35 desa, untuk menyerap aspirasi secara langsung di beberapa lokasi melalui pertemuan tatap muka,” ujar putra Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto Jawa Timur itu.
Gus Habib yang berangkat ke Senayan dari Jatim Dapil VIII itu merasakan bahwa para petani dewasa ini mengalami kesulitan tentang pupuk. Ini tentu berimbas pada penghasilan mereka.
“Untuk menutupi kebutuhan produksi mereka terpaksa membeli pupuk non subsidi untuk menambal kekurangannya, dan dirasa (pupuk non subsidi) harganya tidak terjangkau dan cukup mahal sehingga memberatkan para petani,” kata Gus Habib yang duduk di Komisi IV DPR RI.
Gus Habib berharap kebijakan Presiden Prabowo yang menurunkan harga pupuk subsidi 20% menjadi solusi untuk menekan biaya sekaligus menjaga kemampuan produksi domestik untuk memenuhi kebutuhan nasional.
“Harapan kami begitu, demi kesejahteraan kalangan petani ke depannya,” harap Gus Habib.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalu Kementerian Pertanian menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Yang menarik, penurunan harga pupuk itu dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Kebijakan menurunkan harga pupuk subsidi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Yang pasti, kebijakan populis dan pro rakyat ini menjadi kado istimewa dalam memperingati satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.











