Pemkab Sidoarjo Sanksi Tegas ASN yang Terjerat Kasus Pesta Gay

Pemkab Sidoarjo Sanksi Tegas ASN yang Terjerat Kasus Pesta Gay Para pelaku pesta gay saat diekspose dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Surabaya.

Fenny juga meluruskan informasi yang sempat beredar, yang menyebutkan bahwa MB merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III. Menurut dia, hal tersebut tidak benar.

“Dia awalnya ngaku sebagai PNS golongan III, tapi itu juga enggak benar. Dia masih PPPK, baru enam bulan, belum sampai kalau misalnya PNS. Belum (diangkat) PNS,” tegasnya.

Berdasarkan laporan BKD Sidoarjo, lanjut Fenny, pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah administratif, termasuk penghentian sementara pembayaran gaji yang bersangkutan.

“BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes dan sudah mendapatkan surat penahanan yang bersangkutan. BKD juga sudah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, Pemkab Sidoarjo menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya, namun tetap berpegang pada aturan disiplin ASN dan PPPK.

“Atas asas praduga tak bersalah kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polrestabes terhadap yang bersangkutan, dan akan terus berkoordinasi. Pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai norma dan etik ASN,” pungkasnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO