Senator Ning Lia Desak Usut Tuntas Kematian Terapis Spa di Bawah Umur

Senator Ning Lia Desak Usut Tuntas Kematian Terapis Spa di Bawah Umur Lia Istifhama

JAKARTA,BANGSAONLINE.com -Kasus tragis meninggalnya seorang terapis berusia 14 tahun di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan menjadi perhatian Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama. 

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap fakta bahwa korban menggunakan KTP milik kerabatnya untuk melamar kerja di sebuah spa dewasa.

Menurut hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan, korban berinisial RTA masih duduk di bangku SMP dan diduga meninggal dunia saat berusaha melarikan diri karena tekanan dan ancaman denda Rp50 juta jika mengundurkan diri dari tempat kerja.

“Kami sangat menyesalkan kejadian di Delta Spa Pejaten. Fakta bahwa korban masih berusia 14 tahun dan terindikasi melarikan diri karena ancaman denda besar, menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak anak dan kemanusiaan,” tegas Ning Lia sapaan Lia Istifhama, Senin (20/10/2025).

Senator asal Jatim itu mempertanyakan alasan pihak spa yang mengaku tidak mengetahui usia sebenarnya korban.

Menurutnya, alasan tersebut sulit diterima mengingat karakter dan postur anak usia 14 tahun tentu berbeda jauh dari orang dewasa.

“Mereka mengklaim mengira korban berusia 24 tahun. Tapi bagaimana mungkin? Anak usia 14 tahun, sematang apa pun penampilannya, tetap terlihat sebagai anak-anak. Jadi saya curiga, apakah ini ketidaktahuan atau justru kesengajaan agar bisnis mereka tetap berjalan,” ungkapnya.

Ning Lia menjelaskan, fenomena bahwa kasus ini sempat viral di awal Oktober, namun kemudian tenggelam dan baru ramai kembali di pertengahan bulan. 

Ia menilai hal ini menunjukkan lemahnya perhatian publik terhadap kasus eksploitasi anak.

“Ini seharusnya menjadi kasus nasional. Kenapa bisa sempat tenggelam? Padahal kita bicara pelanggaran berat terhadap anak dan pelanggaran HAM yang nyata,” tegasnya.

Ning Lia menilai kasus ini bukan hanya menyangkut eksploitasi anak di bawah umur, tapi juga bagian dari pelanggaran HAM berat terhadap pekerja. Ia mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan dan pelaku dihukum setimpal.

“Kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya. Jangan sampai ada toleransi bagi pelaku eksploitasi anak. Ini bentuk pelanggaran HAM yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ning Lia menegaskan banyak tempat usaha serupa rawan melakukan pelanggaran HAM, terutama terhadap pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan layak. 

Ning Lia mencontohkan masih maraknya kasus pemotongan gaji, pengambilan sertifikat karyawan, hingga lembur tanpa upah sebagai bukti lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Sebagai anggota DPD RI, Lia berharap pemerintah memperkuat pengawasan dan regulasi dunia usaha, terutama di sektor jasa yang rawan eksploitasi.

“Kasus di Pejaten ini harus jadi pelajaran besar. Pemerintah wajib memperketat izin usaha, menegakkan aturan ketenagakerjaan, dan melindungi anak-anak dari jebakan pekerjaan yang tidak manusiawi,” pungkasnya. (mdr/van)