Pelaku yang kini ditahan di Polsek Sukodono
Dari video itu terlihat seorang pria masuk ke dalam musala dan membawa kabur alat elektronik tersebut.
Kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Sukodono pada Minggu (12/10/2025) Berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa (14/10/2025). petugas dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Sedati.
“Pelaku mengakui terus terang perbuatannya,” tegas AKP Saadun.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua wireless merek Ashley, satu amplifier merek DAT, serta barang lain berupa helm berwarna pink, ransel, dan sepeda motor Honda Beat W 6375 NFC yang digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa Eddy Santoso merupakan spesialis pencuri alat elektronik di musala.
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Akibat perbuatannya, Musala At Taqwa mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




