
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Kelurahan Sukodono, Kecamatan Gresik menggandeng YLBH Fajar Trilaksana (YLBH FT), mengadakan penyuluhan hukum, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan dengan mengangkat tema 'Aktualisasi Bantuan Hukum Gratis Berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum' dalam rangka mendukung program Pemerintah dalam peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Lurah Sukodono, Ainur Roziqin, menyampaikan bahwa, penyuluhan hukum yang diikuti oleh 40 perwakilan masyarakat sebagai upaya Pemerintah Sukodono agar masyarakat mengetahui dan faham cara mencari keadilan.
"Alhamdulillah YLBH FT sangat respon terhadap apa yang kami perlukan," ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Rozikin meminta YLBH FT memberikan pembekalan kepada masyarakatnya untuk saling mengingatkan satu sama lain akan pentingnya memahami hukum dan mengajak anggota keluarga warga terlibat persoalan hukum.
Dua advokat senior YLBH FT yakni Yanto, dan Herman Sakti secara bergantian memberikan materi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Undang-Undang ini bertujuan pertama, meningkatkan akses keadilan yakni, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri.
Kedua, adanya jaminan kepastian hukum yakni pelayanan bantuan hukum yang efektif, efisien dan transparan.
Ketiga, melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu, mengakui hak atas keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Kedua pemateri dalam paparannya juga menyampaikan syarat dan tata cara serta prosesdur pemberian bantuan hukum secara cuma cuma alias gratis.
Untuk informasi layanan bantuan hukun sudah ada pos bantuan hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia yang bisa diakses masyarakat.
"Inilah bukti nyata negara berupaya hadir demi kepentingan masyarakat pencari keadilan," terang Yanto.
Sementara itu, Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto melalui tim YLBH FT Kitri Jumiati mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Kelurahan Sukodono untuk bersama sama berupaya mengoptimalisasi kesadaran hukum bagi masyarakat.
"Perkembangan teknologi informasi dan zaman yang kian melesat tanpa kontrol berdampak sangat luar biasa bagi masyarakat, khusunya bagi anak anak remaja. Kesiapan mental dan prilaku yang tidak terkendali sangat berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Menurut Kitri, sejumlah faktor sebagai pemicu terjadinya anak berhadapan hukum.
Mulai dari faktor internal rumah tangga, orang tua dan faktor ekternal dari lingkungan seperti pergaulan bebas. (hud/van)