Penertiban salah satu lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di Kabupaten Pasuruan.
Saat penggerebekan berlangsung, Mat Gondrong sedang berada di warung kopi miliknya yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi. Polisi menemukan sejumlah barang di arena, seperti karpet, jam dinding, lampu, dan beberapa kandang ayam, di mana seluruh benda diamankan sebagai barang bukti pendukung.
“Kami berikan peringatan keras kepada pemilik lahan agar tidak lagi memfasilitasi kegiatan semacam ini,” kata Kapolres Pasuruan.
Sebagai tindak lanjut, Mat Gondrong menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk tidak lagi mengizinkan lahannya digunakan sebagai tempat sabung ayam.
Ia juga menyatakan kesiapannya menerima sanksi tegas dari aparat Polres dan Kodim Pasuruan jika di kemudian hari terbukti melanggar.
Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar aksi simbolik, melainkan langkah preventif untuk memutus praktik perjudian berbasis sabung ayam yang kerap meresahkan warga.
“Kami ingin memastikan situasi kamtibmas di Pasuruan tetap aman dan kondusif. Kami juga mendorong masyarakat aktif melapor bila menemukan aktivitas serupa,” ucapnya. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




