SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kasus peredaran obat-obatan dan kosmetik ilegal kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Salim Fahri Abu Bakar, pemilik UD Asia.
Pria asal Surabaya itu didakwa mengedarkan 19 jenis obat penambah stamina pria, jamu khusus kewanitaan, serta produk kosmetik tanpa memiliki izin edar (TIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Ruang Kartika PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca menghadirkan saksi Bagus, pegawai bagian penelitian BPOM Jawa Timur, untuk memberikan keterangan mengenai legalitas produk yang disita.
Hasil uji laboratorium forensik BPOM menunjukkan sejumlah produk mengandung sildenafil, yakni zat aktif yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
“Mengenai persediaan farmasi obat yang legal, harus ada resep. Tanpa itu, tidak diperbolehkan,” tegas Bagus di hadapan majelis hakim.
Ia juga menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan nomor izin edar yang tercantum pada produk-produk tersebut tidak valid alias fiktif.






