Saksi dari BPOM Dihadirkan di Sidang Perkara Obat dan Kosmetik Ilegal PN Surabaya

Saksi dari BPOM Dihadirkan di Sidang Perkara Obat dan Kosmetik Ilegal PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kasus peredaran obat-obatan dan kosmetik ilegal kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Salim Fahri Abu Bakar, pemilik UD Asia.

Pria asal Surabaya itu didakwa mengedarkan 19 jenis obat penambah stamina pria, jamu khusus kewanitaan, serta produk kosmetik tanpa memiliki izin edar (TIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Ruang Kartika PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca menghadirkan saksi Bagus, pegawai bagian penelitian BPOM Jawa Timur, untuk memberikan keterangan mengenai legalitas produk yang disita.

Hasil uji laboratorium forensik BPOM menunjukkan sejumlah produk mengandung sildenafil, yakni zat aktif yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

“Mengenai persediaan farmasi obat yang legal, harus ada resep. Tanpa itu, tidak diperbolehkan,” tegas Bagus di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan nomor izin edar yang tercantum pada produk-produk tersebut tidak valid alias fiktif. 

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa produk itu tidak pernah melalui proses registrasi resmi di BPOM.

Selain itu, tim BPOM juga memeriksa Helmi, karyawan yang mengetahui aktivitas persediaan barang di lokasi perkara. Dalam keterangannya, Helmi menyebut bahwa perusahaan UD milik Abu Bakar menyuplai berbagai jenis produk.

“Di sini ada sekitar 34 produk, tetapi saya tidak hafal merek-mereknya. Dari bukti yang ditunjukkan JPU, saya juga tidak tahu detailnya,” ungkap Helmi.

Saat ditanya mengenai salah satu produk yang dikenal dengan nama Hajar Jahanam, saksi BPOM Bagus mengaku tidak mengetahui siapa produsen resmi produk tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut ke pusat untuk ditindaklanjuti.

Temuan BPOM ini menjadi perhatian serius karena produk-produk ilegal yang beredar tidak memenuhi standar keamanan. Tanpa izin edar dan pengawasan resmi, obat serta kosmetik yang dijual terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.(ald/van)