3 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jombang Dituntut Seumur Hidup

3 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jombang Dituntut Seumur Hidup Sidang tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis di PN Jombang.

“Yang memberatkan tentu karena perbuatan ketiga terdakwa kejam, meresahkan, dan membuat korban kehilangan nyawa. Tidak ada hal yang meringankan,” ucapnya.

Majelis Hakim menutup sidang dan menetapkan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada 22 Oktober 2025 mendatang.

“Dengan ini sidang ditutup,” katanya sembari mengetuk palu.

Sebelumnya, PRA (19), pelajar tingkat SLTA asal Sumobito, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh ketiga pelaku. 

Korban diajak ke rumah kosong di wilayah Kunjang, Kediri, dicekoki minuman keras, dianiaya, lalu diperkosa secara bergilir di area persawahan Kecamatan Gudo. 

Dalam kondisi tak berdaya, tubuh korban dibuang ke sungai dan ditemukan mengambang di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024.

Setelah membuang korban, pelaku menjual motor dan handphone milik korban. Ketiganya akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang. 

Dalam sidang perdana, JPU mendakwa mereka dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO