Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi hibah Pokmas Program Pokir DPRD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Sebelumnya, Hasan merupakan satu dari 21 tersangka yang ditetapkan KPK dalan pusaran korupsi hibah Pokmas dalam Program Pokir DPRD Jatim.
Ia masuk dalam kelompok mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi dalam penyaluran hibah Pokmas. Antara lain, di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan.
Kusnadi juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut oleh KPK.
Berdasarkan keterangan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kusnadi selama menjabat Ketua DPRD Jatim mendapat jatah hibah Pokmas Program Pokir mencapai Rp398,7 miliar selama 4 tahun, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp54,6 miliar pada APBD Jatim tahun 2019;
- Rp84,4 miliar pada APBD Jatim tahun 2020;
- Rp124,5 miliar pada APBD Jatim tahun 2021;
- dan Rp135,2 miliar pada APBD Jatim tahun 2022.
Dari hibah Pokmas Pokir selama 4 tahun ini, Kusnadi diduga menerima fee sebesar Rp79,74 miliar. (hud/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




