Sistem Ijon, KPK Sebut Kusnadi, Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Terima Fee Dana Hibah Rp79 Miliar

Sistem Ijon, KPK Sebut Kusnadi, Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Terima Fee Dana Hibah Rp79 Miliar Kusnadi. Foto: detik

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber praktik dugaan korupsi yang dilakukan Kusnadi, saat menjabat sebagaiKetua DPRD Jawa Timur. Kusnadi adalah Ketua PDIP Jatim dua periode (2015-2019 dan 2019-2024) dan menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim pada periode 2019-2024.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa Kusnadi diduga menerima fee sekitar Rp79,7 miliar atau 15-20 persen dari total jatah dana hibah pokok pikiran (Pokir) senilai Rp398,7 miliar selama empat tahun.

Diantaranya ditransfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap .

"Dari anggaran Pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara saudara KUS [Kusnadi] dan Korlap dengan rincian: saudara KUS mendapat sekitar 15-20 persen," uangkap Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Jalan Kuningan, Jakarta, Kamis (2/10) malam.


Asep Guntur kemudian merinci. Menurut dia, seperti dilansir CNN, Kusnadi mendapat jatah Pokir sejumlah Rp54,6 miliar (tahun 2019), Rp84,4 miliar (2020), Rp124,5 miliar (2021), dan Rp135,2 miliar (2022). Jika dijumlah mencapai Rp398,7 miliar.

Asep Guntur menjelaskan bahwa jatah Pokir tersebut dibagi ke sejumlah pihak. Menurut dia, Hasanuddin, anggota DPRD Jatim 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, memegang dana Pokmas di enam daerah (Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan).

Begitu juga Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Kabupaten Blitar, disebut melakukan pengondisian dana Pokmas di tiga daerah meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan Sukar bersama-sama Wawan Kristiawan dan A. Royan bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung.

Menurut Asep, masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap) membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.

Korlap mendapat sekitar 5-10 persen dari anggaran Pokir: Pengurus Pokmas mendapat sekitar 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.

"Sehingga dana Pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai dengan 70 persen dari anggaran awal," ucap Asep.

Menurut Asep, dana hibah yang telah disetujui dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal. Dana yang cair itu, seluruhnya diambil oleh para Korlap. Para Korlap lalu membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ.

"Sedangkan untuk aspirator (saudara KUS), diberikan di awal atau sebagai 'ijon'," kata Asep.

Menurut Asep, dalam jangka 2019-2022, Kusnadi diduga telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar.

Asep Guntur kemudian merinci. Menurut dia, dari Jodi Pradana Putra sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar.

Dari Hasanuddin senilai Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar. Serta dari Sukar bersama Wawan Kristiawan dan A. Royan sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar.

Meenurut Asep, dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi.

Yakni tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo, dan satu unit kendaraan roda empat (merek Mitsubishi Pajero).

KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Empat orang di antaranya yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung Kamis (2/10/2025).