Eks Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas. Foto: Ist.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025) pukul 9.18 WIB.
Sekitar pukul 9.32 WIB, Eks Menag era Presiden Jokowi ini, mulai menjalani pemeriksaan. Ia mengaku, mendapatkan 18 pertanyaan dari penyidik.
Pemeriksaan terhadap Yaqut itu, berlangsung 6 jam lebih. Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan kali ini, memperdalam pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
"Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi ada pendalaman," tuturnya, dilansir detik.com.
"Insyaallah kalau saya tidak salah ada 18 (pertanyaan)," ucapnya.
Sementara itu, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK mengaku, penyidikan kali ini mendalami dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan kepada Yaqut. Selain itu, Budi menyebutkan, pihaknya tengah mendalami kronologi pembagian kuota tambahan ini, hingga akhirnya diputuskan 50%:50%.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




