Lokasi pohon beringin berusia puluhan tahun tumbuh, kini rata dengan tanah.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (Walhi Jatim) buka suara terkait kasus penebangan pohon beringin berusia puluhan tahun di tepi Jalan Raya Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang.
Pohon yang selama ini dianggap masih sehat itu dipotong dengan alasan mengganggu lalu lintas dan merusak saluran drainase.
Dewan Walhi Jatim, Purnawan D Negara, menilai tindakan ini bukan kali pertama pemerintah daerah mengabaikan seruan agar lebih hati-hati dalam mengelola ruang hijau.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya penebangan serupa pernah terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.
“Waktu itu pemerintah berjanji akan menanam pohon pengganti setelah pelebaran jalan. Sampai hari ini, janji itu tidak pernah terealisasi. Kasus di Singosari ini jangan-jangan bernasib sama, ditebang tanpa kejelasan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap penebangan pohon seharusnya dilakukan secara terbuka. Pemerintah wajib membuat berita acara resmi sekaligus menjelaskan tindak lanjut setelah pohon ditebang.
Purnawan menegaskan, transparansi ini penting, sebab pohon di tepi jalan merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang dilindungi dan memiliki nilai ekologis, sosial, hingga ekonomi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




