Berdasarkan keterangan Polsek Sukomanunggal, ternyata dua pelaku merupakan residivis pelalu curanmor sebanyak 4 dan 5 kali masuk penjara. (Ist)
Dalam aksi tersebut, Nizar berperan sebagai eksekutor sebagai pencuri ponsel, sedangkan Agus berperan sebagai pengawas situasi.
“Pas saya ambil handphone, ternyata korban bangun tidur, lalu Agus tancap gas motor melarikan diri. Dan ternyata kami masuk gang buntu, hingga terjatuh,” ungkap Nizar.
Agus juga menceritakan, saat terjatuh, Nizar tertimpa motor, sehingga ia tertangkap warga. Namun Agus berhasil lari hingga bersembunyi di dalam lumpur.
“Saya tidak ada tempat sembunyi, karena gang buntu. Saya tidak mau tertangkap dan dipenjara untuk ke lima kalinya. Sehingga nekat sembunyi di lumpur,” ujar Agus.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, pihak Polsek Sukomanunggal akan mengembangkan kebeberapa tempat aksi kriminalitas curanmor yang pernah dilakukan oleh kedua pelaku.
Keterangan yang diperoleh oleh Polsek Sukomanunggal, bahwa kedua pelaku menjual motor curian ke Madura, dimana sebelumnya transit terlebih dahulu ke Simolawang.
“jadi kedua pelaku ini sebelum tertangkap nyuri handphone, sebelumnya berhasil mencuri motor dan dijual ke Madura dengan transit atau melalui perantara R. Ini yang masih kita kembangkan,” tutup Eko.
Pihak Polsek Sukomanunggal menyebut, kedua pelaku bisa dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (rus/msn)
2 tersangka curi Hp masuk lumpur selokan diperiksa Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




