
KUPANG, BANGSAONLINE.com - Anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir Polisi Satu (Briptu), Muhammad Risky, resmi dipecat pada Rabu (17/09/2025) setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Risky digelar di lapangan apel Mapolres Kupang Kota, Rabu (17/9/2025).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol, Djoko Lestari menjelaskan, pemecatan terhadap Muhammad Risky dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: KEP/442/IX/2025 tanggal 9 September 2025.
"Upacara ini penuh keprihatinan, bukan kebanggaan. Namun, Polri harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik. Lebih baik kehilangan satu anggota daripada mengorbankan nama baik ribuan anggota lain yang berjuang menegakkan hukum dan melayani masyarakat," ucap Djoko pada upacara PTDH di Mapolres Kupang Kota.
Sidang perdana internal digelar pada Senin (5/5/2025) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Risky yang diduga melakukan pelecehan seksusal terhadap GPN(17), SISWI Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.
Djoko meminta seluruh Polresta Kupang Kota untuk tidak melakukan tindakan yang sama, baik pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin, hingga tindak pidana lainnya.
“Polri harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik. Lebih baik institusi kehilangan satu oramg, daripada harus mengorbankan nama baik ribuan anggota yang selama ini berjuang keras menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di mata masyarakat,” pungkasnya. (fah)