LBH Pers: Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian ke Tempo Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

LBH Pers: Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian ke Tempo Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

BANGSAONLINE.com - Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyayangkan langkah Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian yang menggugat Tempo secara perdata senilai Rp200 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sidang perdana digelar pada 15 September 2025, namun Amran tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Chandra Muliawan. Tempo diwakili pengacara publik dari LBH Pers.

Gugatan ini muncul setelah lima kali mediasi gagal mencapai kesepakatan. Tempo selalu hadir dan mengirimkan direksi, sementara Amran tidak pernah hadir. 

Gugatan didaftarkan pada 1 Juli 2025, menyangkut poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul 'Poles-poles Beras Busuk', yang mengantar artikel 'Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah'.

Artikel tersebut mengulas kebijakan Bulog menyerap gabah tanpa memilah kualitas, yang menyebabkan rusaknya beras di gudang. 

Menurut Mustafa, penggunaan kata 'busuk' sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia dan artikel juga mengutip pernyataan Amran yang mengakui adanya beras rusak.

Dewan Pers telah menerima pengaduan dan mengeluarkan lima rekomendasi, empat di antaranya ditujukan kepada Tempo. 

Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi dalam waktu 2x24 jam, termasuk mengganti judul poster menjadi 'Main Serap Gabah Rusak'.

Mustafa menilai gugatan Amran sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers, “Apalagi, Kementerian Pertanian tak mengirimkan hak jawab terlebih dahulu kepada kami sebelum membuat pengaduan ke Dewan Pers.”

LBH Pers menyebut gugatan ini sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), karena tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers seperti hak jawab atau koreksi. 

Gugatan semacam ini dinilai berpotensi menghambat praktik jurnalisme kritis dan profesional, serta menjadi kemunduran bagi demokrasi. (mar)