Sidang Lanjutan Gugatan Perlawanan Ernaningsih di PN Sidoarjo: Saksi Pelawan Ungkap Isi Aanmaning

Sidang Lanjutan Gugatan Perlawanan Ernaningsih di PN Sidoarjo: Saksi Pelawan Ungkap Isi Aanmaning Pengadilan Negeri Sidoarjo

"Untuk jelasnya menikah lagi kapan dan pastinya saya tidak tahu. Pernikahannya setahu saya siri," ucap Imam.

Saksi membenarkan jika Ernaningsih adalah istri sah dari kakanya, Hasanudin Efendi dan dikarunia dua orang anak.

Ketua Majelis Hakim lalu menanyakan hubungan antara Ernaningsih dan Hasanudin.

"Pak Hasanudin dan Bu Erna ini sudah cerai? Tahun berapa cerainya?," tanya Ketua Majelis Hakim.

"Itu cerainya pastinya kapan saya tidak tahu," timpal Imam saat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim.

Kemudian Ketua Majelis Hakim bertanya kepada saksi mengapa saat ada surat aanmaning terhadap Hasanudin, justru saksi Imam Gazali yang menghadiri panggilan pengadilan.

"Saat itu karena mas Hasanudin sudah meninggal. Saya terima surat aanmaning di rumah Jl. Kedondong Kidul Gg I. Tetapi mas Hasanudin tidak selalu tinggal di tempat saya (rumah orang tua Hasanudin dan Imam) di Jl. Kedondong," jawab saksi Imam.

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim terkait masalah yang melibatkan antara Hasanudin, Ernaningsih dan Asmara Hadi, Imam mengaku hanya mengetahui jika ada masalah utang antara Hasanudin dan Asmara Hadi. Tetapi ia tidak tahu detail soal utang tersebut.

"Untuk jumlah hutangnya saya tidak tahu," terangnya.

Imam juga mengaku tidak pernah menjadi saksi terkait pesidangan perkara utang piutang antara kakaknya dan Asmara Hadi. Ia juga menuturkan jika tidak tahu obyek sita eksekusi perkara kakaknya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (22/9/2025) untuk memberi kesempatan menghadirkan saksi dari pihak terlawan dan melengkapi surat/berkas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO