
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum Rohmat Tri Hartanto alias Anto, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal sebagai 'Kasus Koper Merah', resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (15/9/2025).
Langkah tersebut diambil menyusul vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada pekan lalu.
Pengacara terdakwa, Mohamad Rofian, menyatakan bahwa pengajuan banding dilakukan tepat pada hari ke-6 setelah putusan, masih dalam tenggat waktu tujuh hari sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Setelah putusan pengadilan, kami pelajari secara mendalam. Kami menilai bahwa vonis seumur hidup terhadap klien kami tidak mencerminkan keadilan," ucapnya.
Ia menilai, penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak tepat, karena tidak ditemukan bukti adanya niat atau rencana pembunuhan dalam fakta persidangan.
“Dalam salinan putusan halaman 121, disebutkan ada unsur dendam karena hubungan khusus antara terdakwa dan korban. Namun kami tidak menemukan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa klien kami merencanakan pembunuhan,” paparnya.
Rofian menambahkan, jika memang ada niat membunuh, seharusnya terdakwa membawa senjata atau memilih lokasi yang tidak terekam CCTV.
“Yang mengajak bertemu di hotel adalah korban sendiri. Pertemuan itu pun dilakukan di hotel yang memiliki CCTV. Jika ada niat membunuh, tentu tempatnya akan dipilih yang tidak terekam kamera, atau hotel yang lain,” cetusnya.
Menurut dia, pasal yang lebih relevan untuk kasus ini adalah Pasal 351, 365, atau 388 KUHP, bukan Pasal 340.
Terkait kondisi terkini terdakwa, Rofian menyebut bahwa Rohmat dalam keadaan psikologis stabil dan kooperatif selama menjalani masa tahanan.
“Kami sempat menjenguk ke Lapas, dan kondisi psikologis klien kami aman-aman saja. Ia berharap ada keadilan dalam proses banding ini,” ujarnya.
Persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya nantinya akan dilakukan tanpa menghadirkan saksi, melainkan berdasarkan pemeriksaan berkas dan memori banding yang telah disiapkan secara matang oleh tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Kota Kediri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Rohmat Tri Hartanto (33) atas pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Uswatun Hasanah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan sadis, serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. (uji/mar)