Penasihat hukum terdakwa Rohmad Tri Hartanto, Mohamad Rofian. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum Rohmat Tri Hartanto alias Anto, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal sebagai 'Kasus Koper Merah', resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (15/9/2025).
Langkah tersebut diambil menyusul vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada pekan lalu.
Pengacara terdakwa, Mohamad Rofian, menyatakan bahwa pengajuan banding dilakukan tepat pada hari ke-6 setelah putusan, masih dalam tenggat waktu tujuh hari sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Setelah putusan pengadilan, kami pelajari secara mendalam. Kami menilai bahwa vonis seumur hidup terhadap klien kami tidak mencerminkan keadilan," ucapnya.
Ia menilai, penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak tepat, karena tidak ditemukan bukti adanya niat atau rencana pembunuhan dalam fakta persidangan.
“Dalam salinan putusan halaman 121, disebutkan ada unsur dendam karena hubungan khusus antara terdakwa dan korban. Namun kami tidak menemukan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa klien kami merencanakan pembunuhan,” paparnya.
Rofian menambahkan, jika memang ada niat membunuh, seharusnya terdakwa membawa senjata atau memilih lokasi yang tidak terekam CCTV.
“Yang mengajak bertemu di hotel adalah korban sendiri. Pertemuan itu pun dilakukan di hotel yang memiliki CCTV. Jika ada niat membunuh, tentu tempatnya akan dipilih yang tidak terekam kamera, atau hotel yang lain,” cetusnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




