Bea Cukai Gresik Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok dan 836 Liter MME Ilegal Senilai Rp7,5 Miliar

Bea Cukai Gresik Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok dan 836 Liter MME Ilegal Senilai Rp7,5 Miliar Kepala KPPBC TMP B Gresik, Asep Munandar dan Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jatim, Agung Budi Setijadji saat pemusnahan rokok dan MME ilegal. Foto: Ist.

Selain itu, kantor ini juga melakukan penyidikan terhadap kasus . Pada 2024, tersangka LH telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik. Tahun 2025, tersangka J.W menerima vonis 1 tahun penjara atas kasus serupa.

Lebih jauh, Asep Munandar menegaskan bahwa langkah-langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas industri rokok dan MMEA legal, serta memastikan penerimaan negara tetap optimal sambil melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan konsumen.

"Kementerian Keuangan melalui DJBC terus menggencarkan operasi “Gempur Rokok Ilegal” untuk memberantas peredaran ," jelasnya.

"Pemusnahan barang bukti sitaan ini bertujuan menciptakan perlakuan adil bagi industri rokok yang taat aturan dan membayar cukai, sehingga pasar diharapkan hanya diisi produk legal yang meningkatkan penerimaan negara sekaligus melindungi konsumen," imbuhnya.

Asep Munandar menambahkan, instansi vertikal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjalankan empat fungsi utama berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dan perubahan Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Antara lain, sebagai Revenue Collector dan Community Protector yang berperan memungut penerimaan negara dan melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Jatim, Agung Budi Setiyadi dalam kesempatan tersebut mengungkapkan pihaknya mendukung kegiatan pemusnahan barang sitaan ini.

"Kegiatan pemusnahan barang sitaan ini merupakan langkah koordinatif sinergi antara DJBC dengan DJKN," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk memiliki kepedulian terhadap peredaran . Salah satunya dengan bersama-sama mengawasi peredaran serta tidak membeli atau mengkonsumsi .

"Selain merusak tatanan regulasi atau melanggar hukum, merugikan keuangan negara. Sehingga kami mendukung Bea Cukai untuk memusnahkan ini serta mengajak masyarakat membantu mengawasi dan tidak beli barang ilegal," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO