Ilustrasi.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan hanya sekadar mendapatkan perlindungan kesehatan, tetapi juga tentang memahami hak dan kewajiban agar program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini dapat berjalan dengan baik.
Kesadaran inilah yang dimiliki Naufal Ulya, warga Kabupaten Madiun, yang terdaftar sebagai peserta JKN segmen pekerja penerima upah (PPU).
BACA JUGA:
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Untungnya Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- RS Medika Mulia Tuban Gandeng BPJS Kesehatan Donasikan Jaminan Kesehatan Bagi Warga Tak Mampu
Bekerja di sebuah perusahaan konsultan, Naufal mengaku telah merasakan manfaat nyata dari program JKN. Beberapa waktu lalu, sang adik harus menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan. Seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan sehingga keluarganya tidak terbebani biaya tambahan.
"Bersyukur karena perusahaan tempat saya bekerja juga telah memahami kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program JKN. Dengan begitu, saya dan rekan kerja lainnya bisa tenang karena status kepesertaan kami selalu aktif," kata Naufal saat ditemui di kediamannya, Selasa (26/8/2025).
Namun menurutnya, menjadi peserta JKN tidak hanya tentang menerima manfaat, tetapi juga melaksanakan kewajiban. Ia memastikan iuran JKN selalu dibayarkan tepat waktu setiap bulan sebagai bentuk tanggung jawab.
"Sebagai peserta JKN, kita tidak bisa hanya menuntut hak, tapi kewajiban tidak dijalankan. Kalau iurannya rutin dibayar, tentu kepesertaan aktif sehingga sewaktu-waktu bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Prinsipnya kan gotong royong, jadi kalau semua sadar itu, manfaatnya semakin besar untuk seluruh masyarakat," jelasnya.






