
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan hanya sekadar mendapatkan perlindungan kesehatan, tetapi juga tentang memahami hak dan kewajiban agar program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini dapat berjalan dengan baik.
Kesadaran inilah yang dimiliki Naufal Ulya, warga Kabupaten Madiun, yang terdaftar sebagai peserta JKN segmen pekerja penerima upah (PPU).
Bekerja di sebuah perusahaan konsultan, Naufal mengaku telah merasakan manfaat nyata dari program JKN. Beberapa waktu lalu, sang adik harus menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan. Seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan sehingga keluarganya tidak terbebani biaya tambahan.
"Bersyukur karena perusahaan tempat saya bekerja juga telah memahami kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program JKN. Dengan begitu, saya dan rekan kerja lainnya bisa tenang karena status kepesertaan kami selalu aktif," kata Naufal saat ditemui di kediamannya, Selasa (26/8/2025).
Namun menurutnya, menjadi peserta JKN tidak hanya tentang menerima manfaat, tetapi juga melaksanakan kewajiban. Ia memastikan iuran JKN selalu dibayarkan tepat waktu setiap bulan sebagai bentuk tanggung jawab.
"Sebagai peserta JKN, kita tidak bisa hanya menuntut hak, tapi kewajiban tidak dijalankan. Kalau iurannya rutin dibayar, tentu kepesertaan aktif sehingga sewaktu-waktu bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Prinsipnya kan gotong royong, jadi kalau semua sadar itu, manfaatnya semakin besar untuk seluruh masyarakat," jelasnya.
Selain iuran, Naufal menekankan pentingnya memahami prosedur layanan dalam program JKN. Peserta terlebih dahulu berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, sebelum dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bila dibutuhkan.
Menurut Naufal, prosedur ini bukan hambatan, melainkan mekanisme agar pelayanan kesehatan lebih tertib dan merata.
"Sering saya sampaikan ke teman-teman bahwa alur layanan itu penting untuk dipahami dan ditaati. Kalau masih bisa ditangani di FKTP, tidak perlu ke rumah sakit. Dokter di FKTP akan memberikan pengobatan maksimal hingga sembuh. Kalau memang perlu dirujuk, baru diberi surat rujukan," ujarnya.
Di akhir perbincangan, Naufal menyampaikan pesan agar masyarakat lebih memahami program JKN, termasuk hak dan kewajibannya. Dengan begitu, setiap peserta bisa memperoleh manfaat perlindungan kesehatan secara optimal.
"Kalau kita paham hak dan kewajiban, program JKN akan terus hadir di tengah masyarakat. Tidak ada lagi cerita orang takut sakit atau tidak bisa berobat karena kepesertaannya tidak aktif," pungkas Naufal.