"Peserta sekarang tidak perlu repot antre di fasilitas kesehatan. Bisa mengambil nomor antrean secara online lewat aplikasi. Begitu juga dengan administrasi kepesertaan, tidak harus datang ke kantor BPJS Kesehatan, cukup lewat layanan non tatap muka,” tegas Fitriyah.
Fitriyah menambahkan, peserta JKN memiliki hak mendapatkan pelayanan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.
Layanan tersebut diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku.
Selain hak pelayanan, peserta JKN juga memiliki hak atas perlindungan data pribadi, menyampaikan keluhan, hingga melakukan perubahan fasilitas kesehatan maupun kelas perawatan (untuk segmen PBPU) sesuai aturan yang berlaku.
Namun, hak tersebut juga diimbangi dengan kewajiban. Peserta wajib membayar iuran tepat waktu, menjaga kerahasiaan data kepesertaan, serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan.
“Membayar iuran rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 adalah kewajiban peserta JKN, agar status kepesertaannya tetap aktif,” ujar Fitriyah.
Sementara itu, Agus Widodo (45), salah satu perangkat desa peserta sosialisasi, menilai kegiatan ini sangat bermanfaat. Menurutnya, informasi yang disampaikan bisa membantu masyarakat lebih paham mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.
“Sosialisasi ini penting, supaya masyarakat tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Sebagai perangkat desa, saya siap membantu menyebarkan informasi mengenai pentingnya menjadi peserta JKN,” pungkas dia. (fer/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




