Menteri ATR/BPN saat mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah daerah di Maluku Utara.
MALUKU UTARA, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan sertifikasi tanah.
Mulai dari urusan administrasi hingga penerbitan sertifikat, proses itu sangat bergantung pada dukungan dan verifikasi pemerintah daerah, khususnya pemerintah desa.
“Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari Pemda (pemerintah daerah), dukungan dari kepala desa. Karena, setiap akan menerbitkan sertifikat, harus tahu tentang riwayat tanah, dan yang tahu riwayat tanah itu adalah desa,” kata Nusron dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Maluku Utara, di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025).
Dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi prasyarat utama dalam proses penerbitan sertifikat. Hal itu disebut Menteri ATR/BPN, penting untuk menjamin keabsahan riwayat tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Karena itu Bapak/Ibu sekalian, supaya tidak konflik maka kita membutuhkan check and balance. Kami tidak bisa menerbitkan sertifikat kalau tidak ada dukungan dokumen dari bawah, yaitu dari kepala desa,” paparnya.
Dari sisi Pemda, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menilai program sertifikasi tanah sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya.
“Kami sangat mengapresiasi program dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan," ucapnya.






