Menteri ATR/BPN saat mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah daerah di Maluku Utara.
"Kepastian hukum atas tanah bisa menjadi modal bagi mereka mendapatkan pinjaman dari bank, dan kemudian jika tanah-tanah itu disertifikasi, mereka bisa wariskan kepada anak-anak mereka dengan ada kepastian hukum,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/BPN yang didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertifikat aset Pemprov Maluku Utara, dan 15 Sertifikat Elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di momen yang sama, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah, berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Serah terima dilakukan dari Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi.
Kerja sama juga diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula.
Kerja sama ini mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di Provinsi Maluku Utara.
Menteri ATR/BPN dalam Rakor ini turut didampingi oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, beserta jajaran. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




