Soal Dugaan Korupsi di PT Sumber Daya Bangkalan, Kejaksaan Masih Tunggu Laporan

Soal Dugaan Korupsi di PT Sumber Daya Bangkalan, Kejaksaan Masih Tunggu Laporan Kajari Bangkalan saat memberi keterangan ke awak media. Foto: AHMAD FAUZI/BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com Desas-desus terkait pemanggilan seorang tokoh masyarakat oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dalam kasus dugaan penyimpangan di PT Sumber Daya sempat beredar luas. Kabar itu menyebut adanya 'orang kuat' yang diperiksa secara diam-diam.

Baru menjabat selama sepekan, Kajari Bangkalan, Noer Adi, memilih berhati-hati saat menanggapi pertanyaan media terkait isu itu. Ia menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai pemanggilan tokoh masyarakat yang disebut-sebut.

“Itu masih ranah Kasi Pidsus. Saya belum bisa memastikan. Belum ada laporan. Nanti kalau ada perkembangan, pasti kami update,” ujarnya kepada awak media, Minggu (17/8/2025). 

Meski belum bisa memastikan keterlibatan tokoh tertentu, Noer menegaskan komitmen Kejari Bangkalan untuk menuntaskan perkara dugaan penyimpangan di PT Sumber Daya Bangkalan. Ia menekankan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum.

“Saya baru satu minggu bertugas di Bangkalan. Mohon diberi waktu untuk mendalami kasus ini. Percayalah, kami akan mengusut tuntas. Media juga saya minta terus mengawal,” katanya.

Terkait kabar pemanggilan tokoh masyarakat, ia kembali meminta publik untuk bersabar menunggu hasil kerja tim penyidik.

“Saya belum bisa memberi keterangan pasti. Nanti akan saya mintakan laporan. Informasi resmi akan kami sampaikan jika sudah ada,” tuturnya.

Kasus dugaan penyimpangan di PT Sumber Daya Bangkalan sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka dari PT Tanduk Majang pada 16 Juni 2025. Mereka adalah Abdul Qodir, Untari, dan Syaifullah, yang masing-masing menjabat sebagai direktur dan komisaris. (uzi/mar)