Polemik PKL Yosowilangun dan PT SMI di Jalan Tambang, Ini Hasil Audiensi yang Digelar DPRD Gresik

Polemik PKL Yosowilangun dan PT SMI di Jalan Tambang, Ini Hasil Audiensi yang Digelar DPRD Gresik Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir didampingi Wakil Ketua Lutfi Dhawam dan Ahmad Nurhamim serta Ketua Komisi II Wongso Negoro saat audiensi dengan PKL di Jalan Tambang dan PT SMI. FOTO; SYUHUD/BANGSAONLINE.

"Soal kebisingan, kumuh, dan botol miras susuai dengan keluhan Pak Kades Yosowilangun itu benar adanya," ujarnya .

Sabagai perwakilan PKL Jalan Tambang yang tergabung dalam Kerukunan Usahawan Kecil dan Menengah Indonesia (KUKMI) bahwa Fathurrahman mengaku bersama teman-teman PKL tak bisa berbuat banyak. Sebab, kontrak sewa lahan di Jalan Tambang perode 2016-2020 habis.

"Kami belum bisa menertibkan karena tak ada ikatan kerjasama.dengan Semen Indonesia atau PT SMI selaku anak perusahaan," katanya.

"Setelah habis masa kontrak, KUKMI ajukan kontrak lagi. Tapi harga sewa yang ditawarkan PT SMI tinggi. PKL nggak mampu, sehingga deadlock," ungkapnya.

PKL akhirnya menemui Ketua KUKMI Ahmad Nurhamim yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik untuk menyampaikan permasalahan ini.

"Harapannya, dengan audiensi ini DPRD membantu PKL untuk sewa lahan di Jalan Tambang ke PT SMI tidak dengan tarif tidak mahal. Kami sewa lahan bukan sewa kios. Syukur-syukur kami menempati sejak tahun 2021 hingga sekarang digratiskan, sewanya dihapus," katanya.

"Namun, kalau PT SMI meminta bayar sewa lahan, kami siap bayar sesui dengan kemampuan kami Rp 45.000 permeter persegi dan pembayaran tidak langsung cas tapi diangsur," pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Berharap Ada Jalan Tengah

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim menyampaikan, Jalan Tambang sebelum ditempati PKL, kondisi semula kumuh, dan rawan kejahatan.

"KUKMI waktu itu lantas menginisisi untuk pemanfaatan Jalan Tambang sebagai jualan PKL dengan sistem pinjam pakai lahan. Pengajuan kami dengan berbagai pertimbangan akhirnya disetujui PT Semen Gresik waktu itu," ungkapnya.

Untuk teknis perjanjian kerja sama karena harus ada legalitas berbadan hukum, KUKMI melalui Sinar Pelangi lakukan perjanjian sewa lahan Jalan Tambang periode 2016-2020.

"Konsep awal, stan mutlak milik KUKMI. Waktu itu ada 110 stan yang mampu dibangun," katanya.

Ia mengungkapkan waktu itu untuk sewa lahan selama salama 5 tahun KUKMI bayar 800 juta.