Suasana persidangan lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas BMW maut Mayjed Sungkono
Sebelum kejadian, ia bersama tiga temannya sempat mengunjungi Union Bar & Café, lalu berpindah ke Black Hole Club di Surabaya.
Sekitar pukul 03.00, Anthony mengemudikan BMW dengan kecepatan sekitar 90 km/jam menuju Surabaya Barat untuk mengantar temannya pulang.
“Ada gelombang jalan, lalu saya menyenggol dua motor. Saya lihat beberapa motor terjatuh,” jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa, Yudhy Sumitro, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Ia juga menyebut bahwa salah satu korban yang meninggal memiliki riwayat sesak napas sebelum kecelakaan.
“Korban meninggal setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujarnya.
Yudhy mengatakan, bahwa bantuan kepada korban diberikan atas inisiatif terdakwa, dan sebagian korban sudah mencapai kesepakatan damai. “Terdakwa sudah berdamai dengan para korban, Yang Mulia,” tegasnya di hadapan majelis hakim. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




