Suasana persidangan lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas BMW maut Mayjed Sungkono
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW bernomor polisi B 6695, Rabu (13/8/2025).
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, pada April lalu ini menewaskan dua orang dan melukai dua korban lainnya.
BACA JUGA:
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono itu menghadirkan saksi Isnaini, perwakilan keluarga korban bernama Sukirman.
Dalam keterangannya, Isnaini membenarkan bahwa keluarga korban telah menerima santunan dari pihak terdakwa.
“Terkait uang santunan, kami keluarga korban sudah menerima dalam bentuk uang, serta telah menandatangani dokumen di kolombo,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menanyakan kronologi kejadian yang menewaskan dua orang tersebut.
Anthony mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




