JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertanya-tanya, apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas? Jawabannya bisa, namun alur aturan dan mekanisme penjaminan yang perlu dipahami.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera mengurus laporan polisi.
Dokumen laporan dari kepolisian ini menjadi dasar penting untuk menentukan, siapa pihak penjamin biaya perawatan korban dari perintah kecelakaan tersebut.
"Jangan langsung mengira bahwa semua kecelakaan lalu lintas otomatis ditanggung BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja. Ada juga penjamin lain seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya," kata Rizzky melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Sabtu (9/8/2025).
Pihaknya menerangkan bahwa, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Dalam peristiwa kecelakaan saat hendak bekerja, kasus seperti ini dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, sehingga menjadi tanggung jawab BPJamsostek, Taspen, ASABRI, atau pemberi kerja.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




