Sebagaimana ditegaskan Rizzky, BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan tunggal, yaitu kecelakaan yang tidak melibatkan kendaraan lain.
Sementara kecelakaan ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih menjadi tanggungan Jasa Raharja, dengan plafon biaya maksimal Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut, sisanya dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan atau penjamin lain sesuai ketentuan yang sesuai.
Namun perlu dipahami, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal akibat tindakan membahayakan diri sendiri, seperti balapan liar, atau aksi berisiko lainnya.
Rizzky pun mengimbau peserta JKN untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, memakai helm yang benar, membawa SIM dan STNK, serta memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif.
"Kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dengan kepesertaan JKN yang aktif, Anda punya perlindungan kesehatan yang bisa digunakan kapan pun diperlukan," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




