Tiga alat berat yang diamankan di Mapolres Nganjuk setelah terjaring razia. foto: soewandito/BANGSAONLINE
Justru yang terjadi, aktivitas penambangan yang rata-rata dilakukan oleh para penambang liar tersebut, menimbulkan kerusakan lingkungan cukup parah. Termasuk, kerusakan terhadap lahan pertanian, fasilitas umum, serta dampak keselamatan warga sekitar penambangan.
Bupati Nganjuk menyebut, sejumlah lokasi bekas penambangan ditinggalkan begitu saja, akibatnya bila musim hujan, rentan terjadi banjir dan longsor. Bahkan beberapa lokasi sempat menenggalamkan anak-anak kecil hingga tewas, saat mereka bermain di dekat bekas penambangan.
“Mereka (penambang,Red) tidak mau tahu akibatnya setelah penambangan, padahal kerusakan yang ditimbulkan cukup parah, maka dari itu Bupati akan mengkaji ulang,” ujarnya, Selasa, (20/10).
Seperti ditegaskan Bupati Nganjuk kepada sejumlah wartawan saat acara ritual siraman Sedudo beberapa waktu yang lalu, terkait semua penambangan di Kabupaten Nganjuk yang belum ada izinnya, bila masih melakukan aktivitas galian C maupun D, maka pihaknya mempersilahkan aparat penegak hukum untuk memprosesnya. "Kami persilahkan bagi instansi terkait dan penegak hukum untuk menindaknya," tandas Taufiqurrahman.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau ulang prosedur hukumnya. Bahkan pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Kementerian ESDM dan komisi 7 DPR RI. "Kami akan lakukan koordinasi, sebab ini berbeda jauh dengan otoda," tegas Bupati Nganjuk. (dit/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




