Lujeng Sudarto saat menunjukkan data RTRW.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terbitnya izin rencana kegiatan pertambangan kepada CV. Jaya Corpora untuk melakukan pertambangan di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendapatkan sorotan dari aktivis lingkungan.
Lujeng Sudarto, Koordinator PORTAL (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan), meminta agar perizinan tambang CV. Saya Corpora dihentikan dan dibatalkan. Sebab, menurutnya, lokasi tersebut masuk dalam kawasan lindung imbuhan air tanah.
BACA JUGA:
- Apel Siaga Bersama KLHK, DLH Kota Malang Dukung Percepatan Pembangunan Waste to Energi
- PMII Kabupaten Pasuruan Soroti Tragedi Anak Tenggelam di Bekas Tambang
- Perjanjian Internasional Akhiri Pencemaran Plastik Gagal, Negosiasi Akan Dilanjut Tahun Depan
- Didemo Puluhan Warga Grati, PT. DR: Kerusakan Jalan Tanggung Jawab Penambang Sebelumnya
"Sekaligus telah ditetapkan sebagai kawasan strategis untuk kepentingan penyelamatan lingkungan hidup yang meliputi kawasan pengendalian air bawah tanah dan kawasan resapan air," ungkapnya.
Untuk itu, Lujeng meminta dinas terkait membatalkan perizinan tambang tersebut. Pihaknya juga meminta CV. Jaya Corpora untuk membatalkan kegiatan pertambangan di wilayah yang dimaksud.
"Kami memohon kepada saudara untuk tidak melanjutkan segala bentuk proses administrasi kelembagaan terkait perizinan terhadap rencana kegiatan usaha pertambangan atas nama CV. Jaya Corpora," katanya kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di Taman Dayu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/02/2023).
Jika hal tersebut dipaksakan, ia menegaskan tidak akan segan untuk melaporkan tindakan perusakan lingkungan alam yang ada di wilayah tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar KPK melakukan supervisi kelembagaan terkait proses perizinan rencana kegiatan usaha pertambangan tersebut, lantaran bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor: 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 - 2029.
"Pemaksaan penerbitan perizinan yang melanggar peraturan perundang-undangan diduga kuat telah terjadi praktek gratifikasi," cetus Lujeng.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




