
MALANG, BANGSAONLINE.com - Membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan program.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dari masyarakat adalah bagaimana Dana Jaminan Sosial (DJS) digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, memberikan penjelasan terbuka mengenai pemanfaatan dana tersebut untuk menunjang pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta.
“Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan berasal dari iuran peserta JKN baik dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan segmen lainnya. Dana ini tidak dikelola untuk mencari keuntungan, melainkan seluruhnya dikembalikan kepada peserta dalam bentuk manfaat pelayanan kesehatan,” paparnya.
Ia menyatakan, dana tersebut digunakan untuk membiayai layanan kesehatan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, hingga rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
“Seluruh tindakan medis yang dilakukan, seperti pemeriksaan, rawat inap, tindakan operasi, hingga pemberian obat yang sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan peraturan perundangan, dibayarkan dari Dana Jaminan Sosial ini. Sistem gotong royong yang diterapkan memungkinkan peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit melalui iuran yang dibayarkan secara rutin,” ucapnya.
Yudhi juga menegaskan, pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan diawasi oleh lembaga eksternal seperti BPKP, BPK, dan DJSN. Laporan keuangan BPJS Kesehatan juga diaudit secara independen setiap tahun.
“Setiap rupiah yang digunakan, pastinya akan dipertanggungjawabkan. Prinsip akuntabilitas kami pegang teguh demi menjaga kepercayaan publik terhadap BPJS Kesehatan. Selama ini, dana digunakan secara proporsional untuk membiayai kebutuhan layanan peserta, membayar kapitasi FKTP, biaya klaim rumah sakit, serta untuk berbagai program edukasi dan sosialisasi Program JKN kepada peserta,” tuturnya.
Ia mengimbau peserta JKN untuk disiplin membayar iuran tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap keberlangsungan program. Menurutnya, pemahaman masyarakat akan manfaat iuran dapat menumbuhkan rasa memiliki terhadap program JKN.
“Ketika masyarakat memahami bahwa iuran yang dibayarkan tidak hilang begitu saja, tapi justru menjadi jaring pengaman saat sakit, maka rasa memiliki terhadap program ini akan tumbuh. Harapannya tentu Program JKN dapat terus memberikan perlindungan yang adil dan merata,” pungkasnya.
Salah satu peserta JKN, Muflikhah (45), warga Desa Gondanglegi, Kabupaten Malang, turut membagikan pengalamannya. Ia rutin menggunakan kartu JKN untuk kontrol di poli jantung dan saraf.
“Setiap bulan saya kontrol ke rumah sakit untuk perawatan jantung dan saraf, semuanya ditanggung BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan. Saya sangat terbantu, karena kalau dihitung biayanya bisa jutaan rupiah. Tapi dengan adanya JKN, saya bisa tenang menjalani pengobatan,” akunya.
Muflikhah berharap semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya menjadi peserta JKN dan menjaga keberlangsungan program dengan membayar iuran secara tertib.
“Kalau bukan kita yang jaga program ini, siapa lagi? Saya sudah merasakan manfaatnya, jadi saya ingin juga orang lain bisa terbantu seperti saya. Kuncinya cuma satu, disiplin membayar iuran,” ujarnya. (rom)