KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bersama wakilnya menghadiri Rapat Paripurna ke-IV di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Sabtu malam (29/11/2025).
Dalam agenda tersebut, enam fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang APBD Kota Pasuruan Tahun 2026, Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Raperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Pasuruan sebagai langkah menuju penetapan menjadi peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penyelesaian raperda merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pemerintah daerah.
“Malam hari ini menjadi bagian penting bagi kita semua. Kita masih bersama-sama bekerja menuntaskan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara untuk menyelesaikan rancangan perda yang telah dibahas dengan berbagai dinamika,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tahun 2026 diprediksi menghadirkan tantangan tersendiri sehingga membutuhkan kolaborasi lebih kuat.
“Kita menyadari bahwa tahun 2026 memiliki tantangan tersendiri. Saya yakin tantangan ini bisa kita hadapi bersama dengan terus bersinergi,” tambahnya.
Adi memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama Badan Anggaran serta seluruh komisi yang telah melakukan pembahasan secara intens dan objektif.
“Terima kasih atas kerja keras semua pihak hingga tercapainya kesepakatan bersama,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah raperda telah memperoleh fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Provinsi Jawa Timur.
“Dengan disetujuinya raperda-raperda ini, Pemerintah Kota Pasuruan berharap penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik di tahun-tahun mendatang semakin terarah, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(par/van)












