Kantor BPJS Kesehatan Cabang Madiun.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Madiun kembali mengingatkan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rutin membayar iuran tepat waktu. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga keberlangsungan program sekaligus memastikan peserta terhindar dari denda layanan ketika membutuhkan pelayanan rawat inap.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa ketentuan denda pelayanan berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja yang sebelumnya menunggak iuran, kemudian mengaktifkan kembali kepesertaan dan membutuhkan rawat inap dalam jangka waktu kurang dari 45 hari setelah statusnya kembali aktif.
“Peserta yang sebelumnya memiliki tunggakan iuran, maka dalam waktu 45 hari sejak tunggakan dilunasi atau sejak status kepesertaannya aktif kembali, akan dikenakan denda pelayanan khusus. Denda pelayanan yang dimaksud hanya diberlakukan pada layanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” kata Ita, sapaan Kepala BPJS Cabang Madiun, Selasa (25/11/2025) di kantornya.
Ita menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi itu, dijelaskan bahwa denda pelayanan ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBG’s) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal, dihitung untuk setiap bulan tertunggak hingga maksimal 12 bulan.
Menurutnya, edukasi tentang denda layanan sangat penting agar peserta memahami prosedur serta konsekuensi jika terjadi tunggakan. Dengan begitu, kesadaran bersama dalam menjaga keberlanjutan Program JKN dapat semakin kuat.
“Dengan tetap memastikan keaktifan status kepesertaan, maka pelayanan kesehatan dapat dimanfaatkan lebih optimal, efisien, dan tanpa hambatan administrasi. Jadi denda layanan bukan untuk memberatkan peserta, namun sebagai pengingat bahwa sistem gotong royong dalam Program JKN hanya dapat berjalan apabila seluruh peserta berpartisipasi dengan disiplin,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu peserta JKN asal Kabupaten Madiun, Nia, menyampaikan bahwa memahami ketentuan denda layanan merupakan bagian dari perencanaan pembiayaan kesehatan keluarga. Menurutnya, kedisiplinan membayar iuran membuat peserta tidak perlu khawatir akan biaya tambahan jika suatu saat membutuhkan pelayanan rawat inap.
“Menurut saya informasi tentang ketentuan denda layanan ini sangat penting. Sehingga sebagai peserta JKN harus memiliki komitmen untuk tertib membayar iuran dan selalu memastikan bahwa status kepesertaannya aktif. Jadi, saat membutuhkan pelayanan kesehatan tidak ada kendala,” ujar Nia. (*)












