Ketua Pemuda LDII Kota Kediri, Asyhari Eko Prayitno (nomor 3 dari kiri) saat menyerahkan cinderamata kepada Sutriyono Krispatih dari BA Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE
"Untuk tilang elektronik ini tidak ada barang bukti yang disita, beda dengan tilang manual, dimana pada tilang manual ada barang bukti yang disita seperti SIM atau STNK,"katanya.
Dijelaskan Sutriyono, bahwa ada beberapa tahap untuk sistem ELTE ini, yaitu tahap 1, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Pada Tahap 2, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Dilanjutkan Tahap 3, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Pada Tahap 4, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
Tahap 5, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
"Di tahap 6, kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi, akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, "tandasnya.
Sebelum kegiatan sosialisasi dimulai, dilakukan terlebih penyerahan cinderamata berita plakat dan sebuah buku tentang LDII dari Ketua Pemuda LDII Kota Kediri, Asyhari Eko Prayitno kepada Sutriyono Krispatih, dari BA Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




