Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak saat kunjungan ke Kabupaten Blitar.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar resmi mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat, terutama menjelang musim karnaval.
Aturan ini didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan mendapat perhatian khusus dari Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Emil menyampaikan bahwa Kabupaten Blitar bisa menjadi contoh daerah dalam menata penggunaan sound system, termasuk fenomena yang belakangan dikenal dengan istilah sound horeg. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri acara di Blitar, Rabu (23/7/2025).
"Sudah ada surat edaran dari Bupati Blitar dan juga Perdanya. Jadi ada dua jalur, kalau ranah hukum penegakannya oleh kepolisian, sedangkan kalau Perda ditangani Satpol PP. Dua elemen ini akan bekerja bahu-membahu, apalagi menjelang masa karnaval," jelas Emil.
Ia menyoroti kondisi penggunaan sound system yang kerap membahayakan, terutama saat karnaval menggunakan mobil dengan speaker besar yang dipasang tinggi.
"Kalau speakernya terlalu tinggi bisa membahayakan, bisa tersangkut kabel atau pohon. Dulu, sound system dipasang seperlunya saja," lanjutnya.
Menurut Emil, perlu ada perbedaan pendekatan antara karnaval tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Di tingkat kabupaten dan kecamatan yang menggunakan jalan protokol, keamanan menjadi perhatian.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




