Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak saat kunjungan ke Kabupaten Blitar.
Sementara di tingkat desa, kegiatan biasanya masuk ke permukiman yang justru lebih rawan mengganggu warga.
"Inilah yang sedang dibedah. Makanya kami sampaikan ke Bupati Blitar, mari kita jadikan ini sebagai contoh bagaimana konsep sound system apapun namanya bisa sesuai aturan dan memenuhi parameter keselamatan serta kenyamanan," tegas Emil.
Lebih lanjut, Emil menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sound horeg. Pihaknya akan menyiapkan kebijakan formal sebagai tindak lanjut dari fatwa tersebut.
"Dalam fatwa MUI disebutkan bahwa Pemprov perlu mengeluarkan langkah formal. Kapolda juga diajak bicara. Pasti akan ada rujukan dari Pemprov secara tertulis, bentuknya apa akan kita tunggu bersama," pungkas Emil.
Bupati Blitar Rijanto sendiri mengatakan bahwa surat edaran (SE) bupati soal penggunaan sound horeg telah dikeluarkan bulan Maret 2025 lalu.
"SE ini untuk pengaturan penggunaan sound system saat karnaval. Itu sudah ada dan sudah diterbitkan pada bulan Maret 2025 lalu," jelas Rijanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




