SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo mengungkap kasus narkotika dalam periode 25 Mei 2025 sampai 15 Juli 2025 dengan rincian sebanyak 59 kasus dengan jumlah tersangka 81 orang (77 laki-laki dan 4 perempuan).
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarj,o Kompol Riki Donaire Piliang memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (17/7/2025) di Mapolresta Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
"Dari 81 tersangka yang kami amankan, terdapat barang bukti berupa sabu sejumlah 110,58 gram. Dengan ini Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan 5.000 jiwa yang nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp. 1,1 miliar rupiah," terang Kompol Riki Donaire.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni diduga terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




