Satpol PP Gresik Periksa Pemilik Homestay Kanaya, Diduga Sering Digunakan Transaksi Prostitusi

Satpol PP Gresik Periksa Pemilik Homestay Kanaya, Diduga Sering Digunakan Transaksi Prostitusi Homestay Kanaya, di Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik. Foto: syuhud/BANGSAONLINE

Pada penyidikan Iskandar tersebut, Satpol PP mengarahkan pemeriksaan soal izin Homestay Kanaya. Hasilnya, diketahui Homestay tersebut tidak mengantongi izin. Di antaranya, izin usaha yang dikeluarkan Disbudparpora (Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga), dan izin HO (gangguan) dan IMB yang dikeluarkan oleh BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal).

"Homestay itu IMBnya untuk rumah," ungkap Agung.

(Baca juga: Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Prostitusi, BPPM Gresik Ancam Tutup Homestay di Arif Rahman Hakim)

Meski usaha Homestay Kanaya ilegal, namun berdasarkan pengakuan Iskandar, dia rutin membayar pajak ke DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Namun, Satpol PP belum memiliki bukti jika Iskandar rutin membayar pajak setiap bulannya atau tidak. "Iskandar cuma menunjukkan satu bukti pembayaran pajak," terang dia.

Karena Homestay Kanaya tidak kantongi izin, Satpol PP memberikan waktu selama 2 bulan untuk mengosongkan penginapan tersebut. Dengan jeda waktu itu, pemiliknya bisa memberikan kesempatan para penghuni untuk pindah, baik penghuni kos-kosan maupun penginapan.

Ditambahkan Agung, Iskandar selaku pemilik Homestay berjanji akan menutup usahanya tersebut. Kemudian, akan dikembalikan ke usahanya semula, berupa kos-kosan. "Satpol PP akan rutin lakukan razia ke Homestay untuk membuktikan masih aktif atau tidak," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO