Belasan orang yang tergabung dalam Ormas GPN saat menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Kediri. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
GPN berkomitmen membawa kasus ini ke jalur hukum, dan bila tidak ditindaklanjuti di tingkat daerah, mereka akan mengadukannya ke lembaga hukum pusat.
“Kami akan mengadukan kasus dugaan penggelapan aset desa ini ke Polres Kediri Kota. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan lanjutkan ke pusat. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Tiron," tutup Basuki.
Menanggapi aksi tersebut, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Kediri, Sukadi, menjelaskan bahwa proses tukar guling masih sesuai regulasi.
“Selama tanah pengganti belum tersedia, maka belum bisa dilakukan tukar menukar. Prosesnya masih di Pemkab dan akan dikirim ke Gubernur untuk diterbitkan SK. Setelah itu baru bisa dibayarkan,” jelas Sukadi.
Ia menegaskan bahwa belum ada pelepasan resmi atas tanah kas desa meski pembangunan sudah berlangsung di lokasi.
"Tanah Kas Desa Tiron, masih ada," tegas Sukadi.
Aksi berlangsung tertib dan kondusif di bawah pengamanan Polres Kediri, serta diakhiri dengan pembubaran massa usai mediasi. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




